Ada kebiasaan keluarga besar kami yang sejak lama telah berlangsung yaitu menyisihkan sebagian rejeki yang didapat untuk orang lain. Biasanya dimasukkan ke dalam amplop. Ini terpisah dari uang pribadi. Biasanya uang ini kemudian disalurkan kepada orang-orang yang membutuhkan dengan menjadi ‘street giver’ (donatur jalanan).
Ada alasan yang kuat mengapa ‘street giver’ selalu kami biasakan karena tidak semua orang-orang yang membutuhkan bantuan itu dapat mengakses lembaga-lembaga bantuan yang ada. Tidak semua pula mereka tersentuh oleh panti dan sejenisnya. Contoh yang paling sederhana, ada anak yatim yang diasuh oleh keluarganya. Suatu ketika sangat membutuhkan bantuan untuk biaya sekolahnya dalam waktu yang mendesak. Kemana mereka hendak mengadu? Kondisi yang seperti inilah yang sangat menjadi perhatian kami sejak lama.
Berangkat dari keinginan yang sangat kuat dari seluruh keluarga besar, kami memutuskan untuk membuat sebuah lembaga yang legal dan terlembaga. Memiliki badan hukum dan manajemen yang baik. Maka pada tanggal 2 April 2019 yayasan ini telah tercatat di Notaris Sulastari, SH., M. Kn. Nomor 01. dan surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0005400.ah.01.04 tahun 2019. Dengan harapan, yayasan ini dapat berkembang dengan program-program yang telah dircancang. Dengan bangga dapat pula menerima dan menyalurkan donasi para dermawan dari seluruh dunia.
Maka tanggal 02 April telah ditetapkan sebagai hari lahirnya Yayasan Qolbunsalim Indonesia [YAQIN].
Walupun sudah terlembaga dan berbadan hukum, prinsip kerja kami masih sama. Kami akan tetap melakukan penyaluran donasi dengan menjadi ‘street giver’. Donasi yang kami salurkan tidak perlu melalui proses administrasi yang rumit walaupun kami tetap memiliki prosedur tertentu agar pemberian tepat sasaran dan terhindar dari tindak penipuan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Mohon kepercayaan dan donasi dari kita semua semoga yayasan ini dapat menjadi wadah pengabdian kita semua. amin.