Oleh: Bahren Nurdin, MA
Masih sama-sama diingat, melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tanggal 30 November 2016 lalu telah ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp.4.342 Triliun. Angka ini dibagi menjadi dua peruntukan besar yaitu belanja langsung sebesar Rp.2,366 Triliun dan belanja tidak langsung Rp.1,975 Triliun. Anggaran yang telah ditetapkan ini tentunya harus dibelanjakan untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan di daerah ini berjalan sebagaimana mestinya. Pertanyaanya, sudah berapa besar uang itu ‘dihabiskan’?
Melalui Forum Kajian Ekonomi dan Keuangan Regiaonal Provinsi Jambi, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan mengungkapkan bahwa hingga Maret 2017 Provinsi Jambi baru bisa berbelanja sebesar 13,78 persen dari pagu yang ada. Salah satu penyebab utamanya adalah dikarenakan terjadinya perubahan di berbagai organisasi pemerintahan sehingga bendahara atau perangkat anggaran Pemda belum ada dan mempengaruhi realisasi anggaran yang ditetapkan (metrojambi.com).
Penyakit rendahnya realisasi serapan anggaran ternyata ‘menular’ hingga ke kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Jambi. Angkanya pun tidak jauh beda. Kabupaten Muaro Jambi malah hanya mencapai 7% diikuti Tanjab Barat 9%, Kerinci dan Merangin 11%, Tanjab Timur 11,73%, Kota Jambi 14%, Tebo 15,80%. Kota Sungai Penuh jauh lebih tinggi hingga mencapai 20% dan Kabupaten Batang Hari menempati urutan terbesar hingga mendapat angka 22% (Jambi Ekspres 26/4/207).
Apa makna angka-angka tersebut? Maknanya sederhana, daerah tidak mampu menghabiskan uang yang numpuk di bank untuk pembangunan daerahnya, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Sederhana lagi, jangankan mencari yang tidak ada, menghabiskan yang sudah tersedia saja tidak mampu! Tentu saja, membelanjakan uang Negara tidak semudah pergi ke pasar bersama istri. Ada aturan-aturan yang harus dipenuhi jika tidak ingin dikirim kebui.
Rendahnya serapan anggaran dan belanja daerah sesungguhnya menggambarkan lemahnya kinerja para pemangku kebijakan yang pada akhirnya sangat berdampak pada jalannya roda organisasi pemerintahan dan pembangunan. Itu artinya, masyarakatlah yang paling dirugikan. Bagaimana tidak, jika pembangunan tidak berjalan, maka pembangunan fasilitas-fasilitas umum juga berhenti.
Lebih tegas, mau tidak mau, suka atau tidak, kita harus berani mengatakan bahwa rendahnya serapan anggaran menunjukkan lemahnya kinerja kepala daerah. Kepala daerah sebagai nahkoda yang menentukan arah kebijakan roda pemerintahan dan pembangunan memainkan peranan yang sangat penting untuk terlaksananya tata kelola pemerintahan yang baik sehingga ritme pembangunan di semua sektor berjalan dengan apik. Memang banyak faktor yang mempengaruhi, namun faktor-faktor itu harus mampu diselesaikan oleh kepala daerah bersama perangkat yang ada (SKPD). Di sinilah kemampuan leadership kepala daerah diuji!
Di lingkungan Pemprov Jambi, agaknya hal inilah yang menjadi factor utama lemahnya daya serap anggran. Pemerintah masih sangat disibukkan dengan bongkar pasang pejabat, dari eselon II, III hingga eselon IV. Bagaimana mau bekerja jika orang-orang yang akan mengerjakannya masih ‘belum jelas’. Sama-sama diketahui bahwa serapan anggaran itu berada di satuan kerja (SKPD). Kegagalan kepala daerah membenahi dan mendorong satuan-satuan kerja ini memainkan peran dan fungsinya secara maksimal menyebabkan terjadi ‘kekacauan’ tata kelola sehinga menghambat pembelanjaan.
Tidak bermaksud mengajari buaya berenang, seharusnya kepala daerah tidak perlu mecari alibi apa pun menanggapi rendahnya serapan pada Tri Wulan Pertama ini. Memperbanyak alas an hanya akan menunjukkan kelemahan diri sendiri. Kata orang bijak, orang sukses selalu memperbanyak cara, sementara orang gagal berusaha mencari alasan. Pilihannya cuma satu, benahi kinerja seluruh komponen perangkat daerah untuk menuju perbaikan dan pembangunan.
Akhirnya, tanpa mengabaikan segala kendala dan persoalan yang ada, masyarakat hanya tahu jika serapan anggaran kecil berarti pembangunan tidak jalan. Pembangunan tidak jalan adalah cerminan kegagalan kepala daerah untuk menjalankan fungsinya. Jika pembangunan terhenti, maka masyarakatlah yang paling dirugikan. Tidak salah kemudian masyarakat bertanya ‘Kepala daerah bekerja gak sih?”. Jawab saja sendiri!
#BNODOC11627042017
*Akademisi dan Pengamat sosial Jambi
Discussion about this post