Oleh: Bahren Nurdin, MA
Ini salah satu artikel yang cukup menantang untuk ditulis. Sebagai ‘anak kemaren sore’, saya harus ekstra hati-hati. Ekstra hati-hati, jangan sampai kesannya tulisan ini menggurui. Tidak boleh menggurui guru. Profesor itu guru besar sementara saya guru kecil (sekali). Jangan sampai pula mengkritisi karena para professor itu adalah orang-orang yang membuat teori keritik tersebut. Tapi saya ‘nekad’ saja, paling tidak dalam kerangka tawasi (saling menasehati dalam kebaikan dan kesabaran). Bukankah itu perintah Allah? ‘Watawaa shoubil haq watawaa shoubisshobr’. Mohon izin, Prof.
Akhir-akhir ini ada isu yang menarik seputaran dunia pendidikan tinggi yaitu rencana pemerintah menghentikan tunjangan kehormatan bagi professor yang tidak produktif melahirkan karya ilmiah. Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 20 tahun 2017. Sebenarnya tidak ada yang terlalu istimewa dengan peraturan ini karena tidak pun ada peraturan ini, seorang guru besar memang harus melaksanakan apa yang sesungguhnya telah menjadi kewajibannya.
Bagi profesor, juga kepada dosen umumnya, serta merta telah melekat tugas dan fungsi mereka dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. Tri Dharma itu dapat diterjemahkan sebagai ‘Tiga Kewajiban’. Itu artinya, setiap dosen wajib melaksanakan tiga hal utama yaitu Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian pada masyarakat. Tiga hal inilah yang membedakan dosen dengan tenaga pengajar lainnya. Dosen belumlah disebut dosen jika ia hanya menjalankan satu diantara tiga perkara tersebut.
Belum disebut dosen jika ia hanya mengajar saja. Datang ke kampus, ngajar, terus pulang. Itu bukan dosen, tapi guru sekolah. Jadi Tri Dharma ini harus dalam satu bingkai yang utuh sesuai dengan porsinya masing-masing.
Permenristekdikti ini sesungguhnya hanyalah penguatan saja. Mempertegas dengan sedikit mengancam. Mengapa harus diancam? Karena memang faktanya di lapangan banyak guru besar yang tidak memenuhi kewajibannya sebagai guru besar dangan berbagai alasan. Guru besar yang tidak produktif ini sering di pelesatkan dengan GBHN (Guru Besar Hanya Nama). Artinya, namanya guru besar tapi karyanya ‘nol’.
Maksudnya, sering kali dosen yang telah sampai klimaks pencapaian sebagai guru besar ‘malas’ berkarya. Pangkat sudah mentok. Jika sebelumnya aktif menulis dan menerbitkan karya ilmiah untuk mencapai puncak karir sebagai professor alias berburu angka kredit (KUM), begitu sampai, langsung antiklimaks. Agaknya inilah fungsi permen ini.
Permen ini seharusnya disikapi dengan bijak dan arif. Tidak perlu mencari alibi apa pun. Tri Dharma adalah instrument paling tepat bagi para professor untuk menjadi guru bangsa ini. Profesor bisa mendidik melalui pengajaran, menemukan hal-hal baru melalui penelitian, dan menyumbangkan ide-ide brilian mereka pada masyarakat luas melalui berbagai kegiatan seperti seminar, ceramah, workshop, dan lain sebagainya. Semuanya disumbangkan untuk kepentingan ummat, bangsa dan Negara. Pengabdian!
Pun, jika yang menimbulkan polemik dari Permen ini adalah penerbitan berkala (dibaca menulis jurnal) di jurnal-jurnal nasional dan internasional, saya rasa seorang professor akan ‘malu’ memperkarakan hal ini. Menulis dan menerbitkan karya ilmiah itu memang sudah seharusnya. Jadi jika ada yang keberatan, malah ‘menepuk air di dulang’. Membuka aib sendiri. Jangan sampai ada kesan professor alergi jurnal.
Jika yang dipersoalkan itu menyangkut waktu yang singkat dan jumlah jurnal yang tersedia sedikit, saya rasa seorang professor tidak akan ‘termehek-mehek’ dengan hal-hal teknis yang remeh temeh seperti ini. Malah, seharusnya bukan menulis di jurnal terakreditasi tapi membuat atau menerbitkan jurnal terakreditasi nasional dan internasional sekalian. Namanya juga professor. Bayangin saja jika setiap professor menerbitkan satu jurnal sesuai keilmuan masing-masing, pasti ‘wow’ sangat. Kenapa tidak?
Perofesor itu jabatan. Jabatan akademik itu ada empat tingkat, yaitu pertama Asisten Ahli, kedua Lektor, ketiga Lektor Kepala, dan yang tertinggi adalah Profesor. Jadi jika ada jabatan selain yang empat ini yang diemban oleh seorang professor (atau dosen lainnya) itu adalah jabatan tambahan. Jabatan utamanya ya yang empat ini. Jabatan sebagai rektor, wakil rektor, dekan, ketua jurusan, kepala lembaga, dan lain sebagainya itu adalah jabatan tambahan.
Celakanya, di tanah air ini banyak sekali para professor yang rebutan tugas tambahan sementara tugas utama terabaikan. Lebih aneh lagi, jabatan tambahan itu kemudian dijadikan ‘kambing hitam’ penghalang pelaksanaan tugas utama. Memang semua sudah diatur sedemikian rupa dalam berbagai aturan dan perudang-undangan. Bagi dosen yang mendapat jabatan tambahan maka kewajibannya terhadap Tri Dharma akan disesuaikan. Contoh, beban mengajar seorang professor yang menjabat rektor tidak sama dengan beban professor yang tidak memegang jabatan tambahan.
Maka sebenarnya, seorang professor tidak perlu mengejar jabatan apa-apa karena dia sendiri sudah menjadi pejabat. Wahai professor, masyarakat Indonesia pasti sedang menanti karya-karya terbaik dari Bapak dan Ibu Profesor semua. Anggaplah Permenristekdikti No 20 itu tidak ada. Anggaplah tunjangan dari Negara itu tidak ada. Tapi bakti dan jasamu yang ikhlas akan jauh lebih besar nilainya dari semua itu bagi bangsa ini. Jadilah guru bagi bangsa ini.
Kesimpulannya, Permenristekdikti nomor 20 tahun 2017 ini sesungguhnya tidak perlu ‘diributkan’. Para Profesor tidak perlu khawatir tunjangannya dicabut karena menulis dan meneliti itu sudah menjadi nadinya seorang professor. Profesor tidak menulis berati nadinya sudah berhenti; ‘mati’! Jadi apa yang ditakutkan? Sekali lagi, yang aneh itu jika ada professor ‘alergi’ jurnal. Itu baru aneh. Semoga tidak ada. #BNODOC38022017
*Akademisi dan Pengamat Pendidikan Provinsi Jambi. Tinggal di Jambi [bahren_nurdin@yahoo.com]
Discussion about this post