Oleh: Bahren Nurdin, MA
Kesadaran masyarakat (society awareness) dalam mengatasi merebaknya penyalahgunaan narkotika (narkoba) memang sudah selayak dan seharusnya terus ditingkatkan di berbagai bidang kehidupan. Semua stakeholder yang ada harus diberdayakan sedemikian rupa sehingga tercipta rasa keprihatinan bersama (sense of crisis). Dengan cara inilah kemudian berbagai cara akan dapat dilakukan secara bersama-sama berperang melawan narkoba yang terang-terangan telah merusak bangsa.
Para pengedar (bandar) narkoba tidak akan pernah berhenti memperluas pangsa pasar mereka dengan terus menggoda anak-anak muda negeri ini untuk menggunakan narkoba. Tujuannya sudah jelas yaitu mendapatkan keuntungan berlipat. Semakin luas pasar yang mereka ciptakan akan semakin banyak uang yang dapat mereka raup, dan semakin banyak pula korban berjatuhan. Mereka tidak pernah peduli dampaknya pada generasi bangsa ini.
Pemberantasan narkoba tidak pula bisa hanya diserahkan kepada penegak hukum seperti Kepolisian (Polri) dan Badan Narkotika Nasional (BNN). Dengan segala keterbatasan yang ada, tentu para penegak hukum ini harus dibantu oleh masyarakat Indonesia. Dari sisi jumlah saja, aparat pemberantasan narkoba masih sangat minim. Belum lagi menyangkut fasilitas dan anggaran. Maka, untuk mem-backup mereka, masyarakatlah yang harus ikut andil dengan porsi yang disediakan.
Peran serta masyarakat dalam penanganan tindak pidana narkotika telah diatur sedemikian rupa dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 106 menyebutkan: a. mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; b. memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika kepada penegak hukum atau BNN (Badan Narkotika Nasional, ed.) yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; c. menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum atau BNN yang menangani perkara tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika; d. memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum atau BNN; e. memperoleh perlindungan hukum pada saat yang bersangkutan melaksanakan haknya atau diminta hadir dalam proses peradilan.
Pada tataran ini, sesungguhnya adat, baik yang telah terlembaga (Lembaga Adat Melayu Jambi) maupun yang ‘terserak di bumi’ sudah saatnya ambil bagian dalam mengatasi masalah narkoba. Landasan hukum (adat)nya tentu tidak diragukan. Seloko adat mengatakan “salah berhutang, doso bertobat, gawal menyembah. Tangan mencincang, bahu memikul”. Itu artinya, hukum-hukum adat boleh ‘dimainkan’ dalam menimbulkan efek jera kepada pelaku penyalahgunaan narkoba.
Perbuatan para pelaku penyalahgunaan narkoba di lingkungan masyarakat telah sangat meresahkan. Hal ini tentu tidak ada bedanya dengan kasus-kasus lain seperti perzinaan, perkelahian, pencurian, dan lain sebagainya. Jika kasus-kasus ini kemudian bisa diberlakukan hukum adat, mengapa para pelaku penyalahgunaan yang terang-terangan telah merusak tatanan kehidupan masyarakat tidak diberlakukan sanksi adat?
Kerap diberlakukan di tengah masyarakat hukuman ‘cuci kampung’ misalnya untuk pelaku perzinaan yang tertangkap. Mereka dianggap telah ‘mengotori’ nama kampung tersebut dengan perbuatan perzinaan. Pertanyaannya, apakah masyarakat tidak malu jika ada warga mereka yang tertangkap mengkonsumsi atau mengedarkan narkoba? Harusnya lebih malu lagi. Maka, sekali lagi, hukum adat sudah harus diterapkan kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Cuci kampung!
Begitu juga daya rusak yang ditimbulkan oleh narkoba. Tanpa mereduksi dosa besar pelaku zina, kehancuran yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba jauh lebih mengerikan. Perzinaan boleh jadi dosa besar yang harus ia pertanggungjawabkan secara personal kepada Allah, tapi narkoba menimbulkan kerusakan dan keresahan pada masyarakat luas.
Akhirnya, hukum adat yang berlaku di tengah masyarakat saat ini sudah harus diterapkan untuk pelaku penyalahgunaan narkoba. Siapa saja warga masyarakat yang tertangkap, tidak hanya mendapat hukuman dari negara tapi juga dari masyarakat seperti cuci kampung. Para pelaku telah ‘mengotori’ kampung tersebut. Tidak hanya sekedar ‘mengotori’ tapi juga telah menimbulkan kerusakan kepada generasi muda bangsa!
#BNODOC14324052017
*Akademisi UIN STS dan Trainer TOT P4GN BNN Provinsi Jambi
Discussion about this post