Oleh: Bahren Nurdin, MA
Pemberian layanan publik di negeri ini agaknya akan terus menjadi sorotan dan seyogyanya harus terus mendapat perhatian untuk dilakukan perbaikan demi perbaikan. Baru-baru ini, untuk pengurusan perpanjangan dokumen perjalanan (paspor), saya harus berurusan dengan salah satu dinas yang berkaitan dengan kependudukan di Kabupaten Muaro Jambi. Tidak ada maksud apa pun, catatan ini paling tidak dapat dijadikan pandangan (opini) masyarakat terhadap sistem dan pelayanan yang diberikan.
Untuk dapat memberikan layanan maksimal kepada masyarakat, saatnya pemerintah memikirkan sebuah sistem dan alur kerja dokumen yang baku dan terukur. Penyelesaian sebuah dokumen yang dibutuhkan masyarakat seharusnya terintegrasi antara satu bagian dengan bagian yang lain. Semestinya, yang berjalan (diproses) dokumennya, bukan orangnya.
Sederhananya, saya hanya membayangkan, untuk mengurus suatu dokumen, masyarakat tinggal memasukkan sejumlah berkas (sesuai keperluan), menunggu sesuai waktu yang titentukan dan dokumen yang dibutuhkan keluar. Ada sistem yang mengolah dokumen tersebut. Masyarakat tinggal menunggu tanpa harus ‘wara-wiri’ seperti orang di pasar yang sedang mencari kebutuhan masing-masing.
Namun apa yang terjadi saat ini, persis itu yang berlaku. Semua orang sibuk dengan dokumen masing-masing berjalan dari satu bagian ke bagian yang lain. Hal ini sungguh tidak efektif. Kekacauan tidak dapat dihindarkan. Dampaknya, semrawut!
Kerena sistem yang diberlakukan tidak jelas, bahkan dokumen yang saya urus pun sempat ‘hilang’ dan para staf saling lempar tanggung jawab. “Bukan aku. Si Mr. X tadi yang tangani”. Sistem yang terorganisir pastilah akan mengatur siapa mengerjakan apa, berapa lama, letak dokumennya di mana, dan seterusnya (SOP).
Termasuk di dalamnya siapa yang paraf dan siapa yang tanda tangan. Dokumen yang saya urus harus tertunda hanya karena Sang Kepala sedang ada kegiatan di luar kantor. Itu artinya, semua akan terkendala jika terjadi sesuatu terhadap Si Penanda tangan. Lantas apa yang terjadi jika (maaf) tiba-tiba Si Kepala meninggal dunia, sakit, kecelakaan, dan kejadian-kejadian lain yang diluar kendalinya sebagai manusia? Apakah masyarakat juga akan mendapat dampaknya?
khusus pada kasus Kabupaten Ma. Jambi. Kabupaten ini memiliki keunikan letak georafis tersendiri; luas dan menyebar. Beberapa daerah (kecamatan dan desa) memiliki jarak yang sangat jauh dengan ibu kota kabupaten. Dengan keterbatasan kondisi jalan dan moda transportasi, masyarakat memerlukan ‘perjuangan’ untuk sampai ke ibu kota kabupaten.
Apa yang terjadi kemudian, hanya karena Si Penandatangan ada urusan di luar kantor, dokumen yang dibutuhkan tidak bisa selesai sebagaimana harusnya. Korbannya tetap masyarakat. Mereka harus bolak balik dan tidak selesai dalam sehari. Berapa biaya yang dihabiskan, berapa waktu yang telah dikorbankan, belum lagi resiko kecelakaan di jalan, dan sebagainya. Terlalu mahal harga sebuah tanda tangan Sang Penguasa!
Hanya dengan memiliki sistem dan mekanisme kerja yang baik dan terukurlah masalah-masalah semacam ini dapat diatasi dengan bijaksana.
Begitu juga dengan layanan yang diberikan kepada masyarakat. Masih jauh dari harapan. Secara umum, pemerintah sudah saatnya memikirkan kriteria penerimaan pegawai (ASN) atau honorer yang ditempatkan pada dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat. Maksud saya, janganlah orang-orang ‘sangar’ yang minus ‘sense of service’ ditempatkan di sana. Bagaimana masyarakat merasa nyaman berurusan jika yang dihadapi adalah muka-muka marah yang tidak ramah.
Seharusnya mereka tahu bahwa masyarakat itu memang banyak macamnya dan banyak ‘tingkahnya’. Lebih-lebih yang berurusan dengan dokumen kependudukan. Sebagian besar mereka adalah masyarakat awam yang memang memerlukan bimbingan dan arahan. Mereka memang banyak bertanya karena tidak tahu. Bayangkan saja apa yang terjadi jika masyarakat seperti ini harus berhadapan dengan abdi negara yang tidak bersahabat.
Akhirnya, tanpa menyalahkan siapa pun, saatnya semua orang dan instansi yang terlibat berbenah. Jika ingin masyarakat mematuhi aturan dan perundang-udangan terhadap berbagai dokumen yang diperlukan, maka layanan dan sistem kepengurusannya juga harus diberikan secara baik dan maksimal. Jika tidak, masyarakat pada akhirnya akan apatis dan tidak peduli.
#BNODOC21403082017
*Akademisi dan Pengamat Sosial Jambi
Discussion about this post