Oleh: Bahren Nurdin,MA
Pasar tradisional itu jorok, kumuh, becek, bau, panas, sumpek, dan seterusnya. Berbanding terbalik dengan mall atau swalayan yang nyaman, ber-AC, bersih, higinis, rapi, teratur, dan harga pun sudah tertera.Mau, silakan angkut, jika kemahalan jangan masukkanke dalam keranjang belanjaan.Otak orang Indonesia itu seakan telah diseting bahwa yang namanya tradisional harus penuh dengan ‘penderitaan’, udik, kuno, dan terkebelakang. Dengan pola pikir ini pula ternyata masyarakat yang akan berbelanja ke pasar tradisional (pasar rakyat), telah menyiapkan diri dengan segala kekuarangan tersebut, sampai-sampai kerap terdengar “jika mau bersih dan nyaman, jangan belanja di pasar. Tuh pergi ke mall atau swalayan”.
Ini ternyata berangkat dari persoalan mindset. Tradisional sama dengan kumuh. Benarkah?Coba kita melongok ke beberapa negara lain. Pernahkah anda mengunjungi pasar-asar ini? Pasar Borough Market di London, Inggris, Or Tor Kot Market di Bangkok, Thailand, Tsukiji Fish Market, di Tokyo, Jepang, ST. Lawrence di Toronto, Kanada dan Lancaster Central Market di Amerika Serikat. Saya juga belum pernah, tapi paling tidak bisalah kita jalan-jalan dengan bantuan youtube.com.Versi program ‘Bintang Lima’ menetapkan pasar-pasar ini sebagai pasar rakyat terbaik di dunia. Contoh ini saya munculkan untuk membantah sekaligus merubah mindset kita bahwa tradisional tidak selalu identik dengan kekumuhan.
Pembenahan pasar-pasar tradisional di Indonesia ternyata beberapa tahun terakhir sudah digerakkan oleh pemerintah melalui Badan Standarisasi Nasional (BSN) dengan mengeluarkan SNI 8152:2015 Pasar Rakyat. Program standarisasi ini merupakan amanat Undang-Undang Np. 20 Tahun 2014 Tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian.Tujuannya sangat nyata yaitu untuk memberikan perlindungan keselamatan, keamanan, dan kesehatan masyarakat serta kelestarian lingkungan hidup.Pada akhirnya nanti juga memberikan kepercayaan terhadap produk-produk nasional untuk kemudian bersiap-siap terjun ke pasar global.
Ketentuan standarisasi pasar tradisional ini telah diatur sedemikian rupa yang tertera dalam Peraturan Kepala Badan Standarisasi Nasional No 7 Tahun 2015 Tentang Skema Sertifikasi Pasar Rakyat. Proses sertifikasi ini dilakukan dengan inspeksi terhadap beberapa hal penting seperti sarana dan prasarana pasar juga sistem manajemen pengelolaan. Sarana dan prasarana yang tersedia harus dipastikan keberadaan, jumlah, kelayakan dan fungsinya. Begitu juga sistem manajamen yang telah diterapkan secara konsisten seluruh unsur organisasi pengelola pasar sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.
PENERAPAN SYARIAT ISLAM
Itu artinya, jika pasar rakyat telah mendapat sertifikat SNI dapat dijamin bahwa seluruh unsur penunjang dan sistem pengorganisasiannya dapat berjalan dengan baik untuk melayani masyarakat sepenuhnya. Beberapa pasar tradisional telah mendapatkan sertifikasi ini.Pasar Pondok Indah Jakarta Selatan adalah salah satu contoh pasar tradisional yang telah mendapat sertifikat SNI. Pasar yang dulu kumuh, sempit, sumpek dan berantakan, sekarang telah berubah. Pasar ini menjadi bersih, rapi, nyaman, aman dan ‘ramah konsumen’.Terdapat beberapa posko penting seperti posko menyusui, pemadam kebarakan, uji takaran dan timbangan, dan lain-lain.
Bukankah hal ini selaras dengan apa yang diajarkan oleh Islam? Pertama, kebersihan, keindahan dan kerapian.Islam merupakan agama yang sangat serius memperhatikan tentang kebersihan.Rosulullah saw bersabda “Sesungguhnya Allah SWT itu suci yang menyukai hal-hal yang suci, Dia Maha Bersih yang menyukai kebersihan, Dia Mahamulia yang menyukai kemuliaan, Dia Maha Indah yang menyukai keindahan, karena itu bersihkanlah tempat-tempatmu” (HR. Tirmizi)”. Bukankah semua ummat Islam di Indonesia sudah hapal dengan kalimat ‘Annazo fatu minal iman’ (kebersihan sebagian dari iman).
Kedua, kepastian takaran dalam jual beli.Hal ini sangat sering luput dari perhatian masyarakat selama ini.Curang dalam takaran tidak hanya merugikan masyaraat orang per orang tapi sangat berdampak pada kesehatan perekonomian secara global.Padahal, Islam sangat melarang keras untuk melakukan kecurangan terhadap takaran atau timbangan.Allah SWT berfirman, “Kecelakaan besar bagi orang-orang yang curang, (yaitu) orang-orang yang apabila menerima takaran dari orang lain mereka minta dipenuhi, dan apabila mereka menakar atau menimbang untuk orang lain, mereka mengurangi. Tidaklah orang-orang itu menyangka, bahwa sesungguhnya mereka akan dibangkitkan, pada suatu hari yang besar.” (QS. al-Muthaffifin: 1-5)
Salah satu hal penting sertifikasi ini adalah memastikan seluruh barang belanjaan masyarakat sesuai takarannya. Di Pasar Pondok Indah misalnya, di pintu keluar pasar disediakan posko timbangan yang dapat digunakan konsumen untuk menimbang kembali barang belanjaan yang menggunakan takaran timbangan. Itulah yang diinginkan Islam sebagaimana perintah Allah dalam Al-Quran “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar.Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (QS. al-Isra: 35).
Akhirnya, penerapan SNI untuk pasar tradisional adalah salah satu jalan menerapkan syariat Islam dalam dunia perdagangan.Sudah saatnya pasar-pasar yang ada di Indonesia melakukan pembenahan demi melindungi hak-hak konsumen.Yakinlah, pasar rakyat yang beribawa, ekonomi rakyat berjaya.
#BNODOC11526042017
*Akademisi dan Pengamat Sosial Jambi
Discussion about this post