Oleh: Bahren Nurdin, MA
Sebagai warga Jambi, pernahkah anda membaca atau paling tidak tahu Peraturan Daerah No. 04 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan? Saya yakin sebagian besar masyarakat Jambi belum mengetahuinya. Sebagai masyarakat awam, kita yakin dan percaya bahwa hadirnya Perda ini adalah ikhtiar dari pemerintah daerah untuk memberikan kenyamanan bagi warganya. Berpikir positif!
Namun demikian, tentu saja tidak pula tabu untuk mendiskusikannya. Salah satu bagian penting dari perda ini dan menarik untuk diangkat sebagai diskursus adalah aturan pengelolaan parkir. Sesungguhnya banyak hal yang dapat dicermati dari Perda ini. Paling tidak kita bisa melihat dengan nyata antara apa yang diharapkan perda ini dan fakta-fakta di lapangan. Mari kita lihat dengan memakai kaca mata ‘bening’; objektif.
Pada Bagian Kelima, Paragraf 1 Pasal 106 telah diatur tentang Fasilitas Parkir Umum dan Bongkar Muat Barang, yaitu ayat 3 berbunyi “Lokasi titik parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan/ditetapkan dengan Surat Keputusan Walikota”. Apa fakta di lapangan?
Sudah menjadi pengetahuan umum kita semua bahwa ada begitu banyak titik-titik parkir yang ‘melawan’ peraturan ini. Silahkan cek penyelenggaraan parkir di sepanjang jalan di dalam kota Jambi ini dan diyakini sebagian besar tanpa izin dari Wali Kota sebagaimana yang diwajibkan oleh aturan ini. Artinya, masih sangat banyak parkir-parkir illegal. Jadi wajar saja jika retribusi parkir ‘meleleh’ ke mana-mana. Tidak pernah masuk ke dalam dompet pemda. Kok rebut?
‘Kura-kura dalam perahu’. Parkir-parkir liar ini terkesan sengaja dibiarkan karena dianggap sebagai ‘lokak’ sekelompok orang. Tapi masalahnya bukan itu. Sering sekali parkir semacam ini terjadi ‘premanisme’. Mereka memungut ‘retribusi’ sesuai ‘perpri’ alias peraturan pribadi alias ‘saenak udale dewe’. Jelas, yang menjadi korban adalah masyarakat.
Jangankan juru parkir yang tidak resmi, mereka yang sudah betul-betul berseragam dari pemerintah pun kadang tidak mematuhi ketentuan yang ada. Mari mencermati pasal 102 yang mengatur tentang peran dan fungsi juru parkir. Ditegaskan bahwa “Juru parkir adalah petugas parkir yang bertanggung jawab untuk pengaturan keluar dan masuk kendaraan ke tempat parkir”. Jika ‘diadu’ antara perda dan fakta menyangkut hal ini, pasti anda akan senyam-senyum. Layanan yang diberikan oleh juru parkir masih jauh dari harapan.
Sekali-kali, masuklah ke pasar Jambi yang anda membayar secara resmi retribusi di pintunya. Adakah tukang parkir di sana yang siap siaga memandu anda parkir? Sulit! Kalau pun ada, satu dua yang kadang acuh tak acuh. Di tengah sempitnya lokasi parkir yang tersedia, para pengunjung berjibaku sendiri. Begitu juga ketika hendak keluar dari tempat parkir tersebut, ‘lantak lah’!
Padahal, amanat perda ini sangat jelas, jangankan yang di tengah pasar, di pinggir jalan pun harus mengikuti ketentuan yang ada, bahwa “Terhadap juru parkir di tepi jalan umum dilakukan pendidikan atau pelatihan yang meliputi keterampilan, disiplin dan sopan santun”. Mmm…jangankan sopan santun, memandu parkir saja mereka ‘ogah-ogahan’. Pertanyaannya, sudahkah mereka diberikan pelatihan dan bimbingan? Jika belum, itu berarti kesalahan ada pada Pemda. Jika sudah, berarti oknum juru parkirnya yang harus dibina lagi.
Masih sangat banyak hal-hal yang sesungguhnya apa yang menjadi amanat perda ini belum terlaksana dengan baik. Pemerintah daerah Kota Jambi agaknya masih harus bekerja lebih keras untuk membenahi manajemen dan sumber daya manusia pengelolaan parkir di kota ini. Jangan marah jika target pendapatan dari retribusi parkir blum maksimal. Benahi dulu, baru ambil hasilnya!
Akhirnya, pengelolaan parkir adalah salah satu persoalan rumit di perkotaan, lebih-lebih jika tidak dikelola dengan baik dan bijaksana. Sudah seharusnya aturan-aturan (perda dan sejenisnya) ditegakkan sebagaimana mestinya. Ingat, untuk membuat sebuah perda telah dikeluarkan uang negara begitu banyak. Jangan biarkan terbuang sia-sia. Tegakkanlah! #BNODOC25109092017
*Akademisi UIN STS dan Pengamat Sosial Jambi
Discussion about this post