Saturday, April 17 2021
Berilmu dan Beramal
  • PENGURUS
  • SAMBUTAN KETUA
  • SEJARAH
  • KONTAK
  • LEGALITAS
  • MISI, VISI & LOGO
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • SANTUNAN
  • DONASI
  • MOTIVASI
  • INSPIRASI
  • PUBLIKASI
  • TRAINING CENTER
    • PENAWARAN
    • KEGIATAN
    • AGENDA
  • KREATIVITAS
    • CERPEN
    • PUISI
  • PROFILE
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • SANTUNAN
  • DONASI
  • MOTIVASI
  • INSPIRASI
  • PUBLIKASI
  • TRAINING CENTER
    • PENAWARAN
    • KEGIATAN
    • AGENDA
  • KREATIVITAS
    • CERPEN
    • PUISI
  • PROFILE
Berilmu dan Beramal
No Result
View All Result

MENJINAKKAN PUNGUTAN LIAR

07/06/2017
in MOTIVASI
A A
ShareTweetSendScan

Artikel Terkait

HOREEE… SEKOLAH LAGI: ATASI PANDEMI DENGAN SISTEM ZONASI

02/03/2021

PILKADA USAI, SEMUA HARUS BERDAMAI

25/02/2021

POLDA DAN PILKADA: MENGUBAH RAWAN JADI AMAN

22/02/2021

MAHASISWA; JUJURLAH DEMI MASA DEPANMU

18/02/2021

Oleh: Bahren Nurdin, MA

Pungutan liar (pungli) ternyata masih saja ‘berkeliaran’ dengan liar di negeri ini. Berbagai upaya telah banyak dilakukan oleh berbagai pihak untuk ‘menjinakkan’ yang liar-liar ini. Beberapa pejabat Negara seperti kepala daerah juga pula telah mencoba memberantasnya dengan melakukan inspeksimen dadakan kepada beberapa markas-markas pungutan liar.Hasilnya, ‘jinak’ sebentar terus ‘liar’ lagi.

Pemerintah pun melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 telah membentuk Ombudsman Republik Indonesia (ORI) yang disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI pada tanggal 9 September 2008 sebagai lembaga Negara yang yang menangani masalah layanan publik, termasuk di dalamnya persoalan pungli.

Lembaga ini mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan public baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan, termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan public tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Wikipedia).

Baru-baruini, ORI menyampaikan catatan bahwa berdasarkan laporan dari Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) aparat pemerintah daerah (Pemda) masih mendominasi pelaku pungli. Itu artinya masih banyak perampok-perampok berseragam di negeri ini. Menggunakan seragam untuk mengeruk keuntungan pribadi atau kelompok mereka sendiri. Merapok duit Negara dari tangan rakyat jelata. Sadis!

Upaya-upaya yang dilakukan dan ‘mantera-mantera’ ancaman para pimpinan daerah agaknya belum begitu ‘sakti’ untuk menjinakkan para penjahat Negara pelaku pungli ini. Pungli masih gentayangan, dari jalanan hingga laci meja. Duit Negara bocor masuk kantong para koruptor. Pungli itu koruptor. Jangan dikira karena hanya seribu dua puluh ribu tidak dianggap koruptor.Tetap saja maling!

Pungli seakan telah menjadi budaya. Budaya maling. Budaya ini tentu tidak baik untuk terus berkembang. Kita tidak boleh kalah melawan para penjahat Negara pelaku pungli. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan. Pertama, sanksi berat bagi pelaku. Apa yang membuat orang berpikir berkali-kali untuk melakukan kejahatan ketika mereka sadar bahwa hukuman yang mereka terima lebih berat dari kesalahan yang mereka lakukan. Mengapa korupsi di negeri ini seakan sulit diberantas karena hukuman yang mereka terima lebih disbanding kejahatan yang mereka lakukan.

Lihatsaja, para garong yang telah menguras uang Negara milyaran rupiah hanya dihukum beberapa bulan penjara saja.Para pedagang narkoba yang jelas-jelas menghancurkan bangsa ini hanya  dihukum ‘ecek-ecek’. Tidak ada efek jera baik bagi pelaku maupun calon pelaku. Bahkan, kerena hukuman nyaringan, malah manjadi inspirasi bagi yang lain untuk melakukan hal yang sama.

Kedua, bangun sistem non-tunai. Untuk urusan layanan publik yang menyangkut dengan uang (bayar membayar), harus tidak boleh lagi ada hubungan personal antara petugas dan pengguna jasa layanan (masyarakat). Artinya, sudah harus dibangun sistem di memasyarakat tidak lagi membawa uang tunai untuk mendapatkan layanan publik.

Ketiga, membangun budaya bersih. Budaya hanya bisa dihilangkan dengan budaya pula. Maksudnya, budaya itu merupakan kebiasaan masayarakat yang telah menjadi gaya hidup keseharian. Maka untuk menghilang suatu budaya yang buruk harus dibentuk budaya baru yang lebih baik sebagai penggantinya.

Budaya pungli dan korupsi sesungguh nyater jadi karena ada hokum ekonomi ‘penawaran dan permintaan (supply and demand). Faktanya, tidak seratus persen keinginan petugas untuk melakukan pungli, tapi juga ada permintaan dari masyarakat yang bersedia dipungutin secara illegal.Maka, masyarakat sesungguhnya memiliki peran besar untuk membangun budaya anti pungutan liar ini. Katakan tidak apapun alasannya. Jika masing-masing kita sudah berani berkata tidak, maka lambat laun akan membentuk budaya dan gaya hidup tanpa pungli.

Akhirnya, yang liar harus ‘dijinakkan’. Jangan pernah berhenti melawan  segala kejahatan terhadap negeri ini. Pungli adalah korupsi. Korupsi, sekecil apapun itu, tetaplah garong, maling, rampok, yang seharusnya tidak mendapat tempat di bumi pertiwi yang subur ini!

#BNODOC58022017

*Akademisi dan Pengamat Sosial Provinsi Jambi

 

Next Post

KARENA MISKIN SAYA HARUS KULIAH

BEGINI CARA KULIAH GRATIS (1)

BEGINI CARA KULIAH GRATIS (2)

Discussion about this post

About Me

Horrison Rose

Passionate Blogger

Hello & welcome to my blog! My name is Mocha Rose and I'm a 20-year-old independent blogger with a passion for sharing about fashion and lifestyle.

Instagram

    Please install/update and activate JNews Instagram plugin.

Popular

HOREEE… SEKOLAH LAGI: ATASI PANDEMI DENGAN SISTEM ZONASI

2 months ago

BERBAGI 250 BUKU IQRA’

2 months ago

PILKADA USAI, SEMUA HARUS BERDAMAI

2 months ago

POLDA DAN PILKADA: MENGUBAH RAWAN JADI AMAN

2 months ago
  • SITIMANG.COM | SWARANESIA.COM | MEIDIAWAN.ID | PATRIOTIK.CO | BACAJAMBI.ID | DETAIL.ID | JAMBILINK.COM | EXPOSSE.COM | YAQIN.ID | AMPAR.ID | INKRACHT.ID | DERAPJAMBI.CO.ID | PUSAKADEMIA.COM | RUBRIKJAMBI.COM | RUBRIKJAMBI.TV | RSIA-ANNISAJAMBI.CO.ID | KABEDE.CO.ID | AMPAR.TV | PILARJAMBI.COM | LAMANESIA.COM | FICUS.ID | HALUANNEWS.ID | SELAYANG.ID | SELAYANG.TV | KABARKITO.ID | SEKATO.ID | JAMBIBISNIS.COM | TERANEWS.ID | OTODANEWS.COM | TEROPONGJAMBI.ID | PANTAUJAMBI.ID | ZABAK.ID | SINARJAMBI.COM | GERAK12.COM | CAPPA.ID | KONIJAMBI.COM | LINTASJAMBI.ID | MEDIAJAMBI.COM | KALTARAINFO.COM | JISIPNEWS.COM | KATIGO.ID | KABAR18.COM | SELOKO.ID
Berilmu dan Beramal

© 2019 Yaqin - Komplek Bahri Makmur Blok J, No 6, RT 22/03, Jaluko – Muaro Jambi – Jambi – Indonesia. Kode Pos 36361. Developed by Ara.

  • Disclaimer
  • Kontak
  • Legalitas
  • Misi, Misi & Logo
  • Pedoman
  • Pengurus
  • Sambutan Ketua
  • Sejarah

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • BERITA
  • PENDIDIKAN
  • SANTUNAN
  • DONASI
  • MOTIVASI
  • INSPIRASI
  • PUBLIKASI
  • TRAINING CENTER
    • PENAWARAN
    • KEGIATAN
    • AGENDA
  • KREATIVITAS
    • CERPEN
    • PUISI
  • PROFILE