TUGAS, wewenang dan kewajiban Panitia Pemilihan Kecamata (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada penyelenggaran pilkada serentak tahun 2018 telah diatur sedemikian rupa pada UU No 10 tahun 2016 (perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota menjadi undang-undang) dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Tahapan demi tahapan sudah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam proses seleksi dan menetapan juga pelantikan para penyelenggara ini.
Mencermati proses seleksi PPS dan PPK yang telah dilakukan oleh KPU terutama di tiga daerah yang pada tahun ini menyelenggarakan pilkada serentak, ada harapan dan optimisme yang besar terhadap mereka untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
Di Kota Jambi misalnya, jauh-jauh hari telah dipersiapkan oleh KPU Kota Jambi. Sebanyak 186 orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se Kota Jambi resmi dilantik oleh KPU Kota Jambi pada tanggal 11 November 2017 lalu. Selanjutnya, berbagai bimbingan teknis (bintek) dan pembekalan sudah dilakukan. Begitu juga beberapa daerah lainnya.
Sekali lagi, secara teknis sudah dijalankan dengan baik. Tinggal lagi, bagaimana mengukuhkan peran mereka. Harus terbangun kesadaran yang mendalam bahwa PPS dan PPK adalah ujung tombak terselenggaranya pemilihan kepala daerah dengan baik dan sukses. Ada peran yang sangat besar di tangan mereka karena merekalah sesungguhnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sebagiamana diatur oleh undang-undang, beberapa tugas vital PPK seperti Membantu KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam melakukan pemutakhiran data pemilih, Daftar Pemilih Sementara, dan Daftar Pemilih Tetap; Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Membuat berita acara penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilihan, Panwas Kecamatan, dan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwas Kecamatan; dan seterusnya.
Begitu jua dengan PPS yang tidak kalah penting tugas yang diemban seperti melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilihan di tingkat Desa atau sebutan lain/Kelurahan yang telah ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dan PPK; menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh PPL; melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah kerjanya; melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat; dan seterusnya.
Itulah sering saya sampaikan dalam berbagai kesempatan bahwa PPS dan PPK merupakan ujung tombak terlaksananya proses pilkada, juga pemilu 2019 mendatang. Artinya, sukses atau tidaknya pemilihan sangat ditentukan oleh kinerja mereka. Buktinya, sering sekali kecurangan dan ‘kekacauan’ dimulai dari level terbawah yaitu PPS dan PPK. Maka untuk mengukuhkan peran mereka, perlu diingatkan akan beberapa hal.
Pertama, menjunjung tinggi profesionalitas. Kata kunci bagi PPS dan PPK adalah professional. Barometernya sangat jelas yaitu menjalankan tugas sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku. Itulah ukuran mutlak dalam menunjukkan profesionalitas mereka. Semua perkara dan temuan lapangan dipastikan sudah terakomodir oleh undang-undang dan aturan yang ada sehingga PPS dan PPK tidak perlu ragu dalam mengambil tindakan. Selagi berpegang teguh pada aturan, maka semua akan terkendali dengan baik.
Kedua, tahan godaan. Bukankah kita selalu diingatkan bahwa ‘kejahatan terjadi bukan semata karena niat pelaku, tapi adanya kesempatan’. Dalam konteks menjalankan tugas PPS dan PPK, godaan-godaan itu boleh datang dari mana saja dan dalam bentuk apa saja. Hal paling sederhana, menambahkan satu angka nol (0) saja di rekapitulasi suara, maka hasilnya akan berbeda. Bagaimana jika angka nol itu harganya ditawarkan jutaan rupiah?
Yakinlah bahwa tersedia banyak celah, tempat, dan kesempatan untuk melakukan kecurangan. Maka penting bagi petugas PPS dan PPK untuk menjaga diri dari berbagai godaan tersebut. Jika melanggar, taruhannya jelas, dari sanksi administratif (pemecatan) sampai pidana. Jangan mau digoda!
Ketiga, menjunjung tinggi nilai-nilai nasionalisme dan kerelawanan. Ini yang terpenting. Petugas PPS dan PPK harus menyadari betul bahwa tugas dan fungsi yang sedang mereka jalani adalah salah satu bentuk tugas negara. Mereka sedang menyumbangkan tenaga, pikiran, waktu , dan segalanya untuk bangsa dan negara ini. Inilah bentuk sumbangan terbaik untuk negeri tercinta ini. Yakinlah, sumbangan terbaik ini akan sangat berarti bagi kelansungsungan demokrasi bangsa ini. Maka jangan kotori!
Akhirnya, PPS dan PPK memiliki peran penting dalam proses penyelenggaraan pilkada dan pemilu mendatang. Masing-masing orang yang telah dipilih dan dilantik menjadi penyelenggara harus menyadari bahwa tugas dan wewenang mereka sangatlah penting. Tidak ada kata lain kecuali memberikan dedikasi dan integritas terbaik. Semoga.
Discussion about this post