Oleh: Bahren Nurdin, MA
Sebanyak 33 orang Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) secara resmi telah dilantik oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi pada tanggal 24 Agustus 2017 lalu. Itu artinya sebanyak 33 orang yang berasal dari 11 kabupaten dan kota se-Provinsi Jambi ini telah menyatakan diri untuk siap mengawal proses demokrasi di negeri ini.
Pelantikan merupakan proses pengambilan sumpah sebagai ikrar diri untuk menjalankan tugas dan fungsi yang akan dibebankan kepada mereka. Harus diingat pula bagi yang disumpah bahwa sumpah (jabatan) tidak hanya dipertanggungjawabkan secara administratif kepada bangsa dan negara ini, tetapi jauh dari itu, sumpah akan dihadapkan kepada Allah kelak. Segala tindak dan tanduk yang dilakukan akan dimintai pertanggungjawaban. Dunia ini boleh ditipu dan diperdaya, tapi Allah tidak bisa. Ingat itu!
Mereka yang telah terpilih dan dilantik menjadi Panitia Pengawas Pemilu tentunya telah melewati serangkaian tes oleh tim seleksi (timsel) dan Bawaslu Provinsi Jambi. Kita yakin semua proses itu telah dijalankan dengan baik dan dapat dibertanggungjawabkan. Jika pun dianggap ada yang menyalahi ketentuan, maka pihak-pihak yang merasa dirugikan tentunya bisa menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Begitu juga Timsel dan Bawaslu yang juga nantinya akan dihadapkan dengan pengadilan Allah atas segala proses dan keputusan yang telah mereka ambil.
Jika masing-masing pihak telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam proses pemilihan orang-orang terbaik pengawal demokrasi ini, maka kini saatnya kepada mereka diminta bekerja dengan maksimal dan memberikan yang terbaik untuk bangsa dan negara ini. Terkesan himbauan ini sangat normative. Tapi memang demikianlah seharusnya.
Secara hukum, tugas dan fungsi mereka tentunya sudah diatur oleh undang-undang yang berlaku. Dalam penjelasan umum Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 misalnya menyebutkan bahwa, “Dalam penyelenggaraan pemilihan umum, diperlukan adanya suatu pengawasan untuk menjamin agar pemilihan umum tersebut benar-benar dilaksanakan berdasarkan asas pemilihan umum dan peraturan perundang-undangan”.
Sudah kita sama-sama ketahui pula, adapun tugas dan wewenang Pengawas Pemilu secara umum diantaranya; (1) Mengawasi tahapan penyelenggaraan pemilu; (2) Menerima laporan dugaan pelanggaran perundang-undangan pemilu; (3) Menyampaikan temuan dan laporan kepada KPU/KPU provinsi/KPU kabupaten/kota atau kepolisian atau instansi lainnya untuk ditindaklanjuti; (4) Mengawasi tindak lanjut rekomendasi; (5) Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu; dan seterusnya. Semua tugas dan wewenang ini melekat pada diri mereka dan harus dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, lantas siapa yang akan mengawasi para pengawas ini? Selain lembaga-lembaga resmi yang telah dibentuk oleh negara, institusi terbesar pengawas para pengawas ini adalah masyarakat. Poin ini yang ingin saya tekankan dalam artikel singkat ini. Kita sangat meyakini bahwa mereka yang dipercaya ini akan bekerja secara baik dan mengikuti peraturan dan perundang-undangan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan sebagian dari mereka melakukan kehilafan dan kesalahan baik disengaja maupun tidak.
Maka, masyarakat harus berperan aktif mengawasi segala prilaku dan tidakan yang diperbuat oleh para pengawas ini. Masyarakat harus menjadi ‘watch-dog’ bagi para mereka. Kita juga tidak ingin para pengawas ini yang malah melakukan kecurangan-kecurangan dalam pengawasan itu sendiri. Demokrasi di negeri ini harus dipastikan dapat berjalan pada poros yang benar sehingga tujuan-tujuan yang ingin dicapai dapat diraih sebagaimana mestinya.
Begitu juga halnya media massa yang tidak kalah penting dalam mengawasi kinerja para Panwas yang telah terpilih. Sebagai salah satu pilar demokrasi, media massa memegang peran penting dalam memberikan pengawasan kepada mereka. Artinya, siapa pun yang mencoba-coba melakukan kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan undang-undang dan ketentuan, harus dibuka seluas-luasnya kepada masyarakat.
Akhirnya, Selamat bertugas para pengawas! Tapi jangan lupa, bahwa anda sendiri sesungguhnya sedang diawasi oleh masyarakat. Maka, peganglah tugas dan wewenang yang diberikan dengan sebaik mungkin dan penuh tanggung jawab. Semoga. #BNODOC23726082017
*Akademisi UIN STS dan Pengamat Sosial Jambi.
Discussion about this post