Sebelum kita bahas apa yang saya maksud dengan ‘lock out daerah’, mari kita lihat dulu istilah-istilah yang berakar dari kata ‘lock’ (kunci/mengunci).
Saya gunakan kamus oxfordlearnersdictionaries.com. Kata dasarnya adalah ‘lock’: to fasten something with a lock; to be fastened with a lock. (mengunci atau menggembok).
Jika ‘lock’ digabungkan menjadi frasa, terdapat beberapa turunan. Lockdown: an official order to control the movement of people or vehicles because of a dangerous situation (aturan yang dibuat pihak berwenang untuk membatasi pergerakan orang atau kendaraan dalam situasi yang berbahaya). ‘Lock Out’: to prevent somebody from entering a place by locking the door (mencegah sesorang masuk suatu tempat dengan mengunci pintu). Dan beberapa istilah lainnya.
Menyangkut usaha untuk menekan penyebaran virus Korona (Covid-19) yang saat ini mulai merambah hampir ke seluruh daerah di Indonesia, pemerintah Indonesia dari pusat sampai daerah telah menggunakan beberapa istilah seperti lockdown, social distancing, physical distancing, dll.
Lockdown agaknya kata yang sudah banyak dipakai oleh beberapa negara di dunia untuk ‘mengurung’ warga negaranya di dalam rumah. ‘Lockdown’ sudah masuk wilayah hukum karena ia bersifat ‘official order’. Penerapan ‘lockdown’ sudah harus dibarengi dengan dasar hukum atau undang-undang. Bagi yang melanggar sudah boleh diberi hukuman.
Dari situasi yang berkembang, Indonesia agak berat melaksanakan ‘lockdown’ dengan berbagai pertimbangan pemerintah ditinjau dari sekian banyak aspek kehidupan masyarakat.
Di sisi lain, belajar dari beberapa negara yang telah melewati ‘badai’ virus ini, ‘lockdown’ adalah salah satu langkah konkret untuk menekan penyebaran Covid-19 karena penyebarannya bersifat kontak langsung orang per orang. Dengan membatasi pergerakan orang maka akan membatasi gerak penyebaran virus ini pula.
Jika ‘lockdown’ belum bisa diberlakukan di Indonesia dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, lantas pembelokiran pergerakan orang seperti apa yang dapat dilakukan?
Saya melihat ‘lock out’ daerah adalah sebuah opsi. Kembali kepada definisi di atas, ‘mencegah sesorang masuk suatu tempat dengan mengunci pintu’. Dalam konteks Covid-19 ini, kata ‘place’ atau tempat bisa diperluas menjadi ‘suatu daerah’ dan kata ‘pintu’ boleh juga diartikan sebagai ‘perbatasan’.
‘Lock out’ kemudian dapat dimaknai ‘sebagai cara untuk mencegah seseorang atau kenderaan masuk ke daerah lain’. ‘Menutup’ pintu-pintu atau gerbang perbatasan.
Ingat, kata kuncinya adalah ‘mencegah’. Tentu ini sangat berbeda dengan ‘lockdown’ yang sudah dikenai tindakan hukum. Jika melanggar akan diberi hukuman. Dengan kata kunci ‘mencegah’ maka konsekuensinya boleh dilakukan oleh siapa saja yang ingin ikut berperan dalam aksi pencegacahan tersebut. Cara melakukannya pun tentu akan beragam sesuai kebutuhan.
Untuk menghindari hal-hal atau tindakan yang tidak diinginkan, ada baiknya pencegahan ini dilakukan oleh pihak keamanan seperti anggota Polri, TNI, Pol-PP, dll. Mereka dapat melakukannya di pintu-pintu perbatasan, baik batas antar provinsi maupun antar daerah kabupatn/kota dan daerah yang lebih sempit di bawahnya.
Bisa juga dilakukan di Rt, Rw, dusun, desa/kelurahan, komplek perumahan, dan lain-lain. Artinya, dengan diberlakukannya ‘lock out’ daerah akan mampu menekan pergerakan orang dari satu tempat ke tempat lain. Bisa juga, di pintu-pintu ini dilakukan pemeriksaan suhu badan sederhana.
Jika ini dilakukan dengan baik, maka ini akan menjadi cara untuk ‘mengisolasi’ masyarakat secara massal di lingkungan mereka sendiri. Paling tidak, tidak terjadi ‘transaksi’ virus ini antar daerah. Hal lain, tentunya akan memudahkan membaca pergerakan orang-orang, siapa dari mana dan baru bertemu siapa.
Selama ini, salah satu kesulitan pembelokiran penyebaran virus ini adalah melakukan ‘tracking’ atau ‘tracing’ terhadap pasien dengan siapa saja dia sudah melakukan kontak. Bahkan banyak yang ‘menyembunyikan’ informasi tersebut dengan berbagai pertimbangan.
Sekali lagi, menurut saya ‘lock out’ daerah adalah langkah konkret yang dapat ditempuh oleh daerah-daerah dari Rt, Rw, dusun, komplek perumahan, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, dan provinsi. Tentu, pencegahan harus dilakukan dengan cara-cara yang baik dan bijaksana. Sebaiknya dilakukan oleh pihak-pihak yang berwenang. Semoga.
*Akademisi UIN STS Jambi dan Direktur Pusat Kajian Demokrasi dan Kebangsaan [PUSAKADEMIA].
Discussion about this post