Oleh: Bahren Nurdin, MA
Suatu hari, ketika berada di perempatan ‘traffic light’ Bank Indonesia dari arah Kota Jambi, serine ambulans meraung-raung pilu. Jalan raya sedang padat. Lampu merah baru menyala. Menurut aturan, pada titik ini kendaraan diperbolehkan belok ke kiri tanpa mengikuti lampu merah. Artinya, ada ruang di jalur paling kiri untuk kendaraan yang akan berbelok ke kiri (arah Sungai Kambang). Namun, faktanya tidak demikian. Seluruh ruas jalan dipenuhi kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
Serine ambulans terus saja meraung bahkan sesekali sopir ambulans membunyikan klakson pertanda meminta jalan. Apa yang terjadi? Semua pengguna jalan tidak ada sedikit pun berusaha memberikan jalan. Seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Ambulans yang jelas-jelas dalam keadaan darurat tersebut terus saja berusaha member isyarat daruratnya. Namun apa hendak dikata, mobil itu harus terhenti kerena terjebak kendaraan yang ada di depannya.
Tidak sampai hati melihat kejadian itu, saya kemudian turun dari kendaraan dan mencoba meminta jalan kepada pengendara-pengendara yang tepat berada di depan ambulans yang terus mendayu-dayu itu. Ternyata, sedikit saja mereka berusaha memberikan jalan, ambulans itu pun pun bisa menerobos kepadatan tersebut. Sebenarnya ambulans itu tidak perlu terhenti jika sedikit saja masing-masing orang berusaha memberi ruang pada keadaan darurat semacam itu.
Kata kuncinya memang kesadaran. Kesadaran akan kedaruratan (sense of crisis). Harus diakui pula betapa kesadaran masyarakat akan keberadaan ambulans di jalan raya semakin menipis,terkikis dan apatis. Tidak sekali atau dua kali menyaksikan betapa sulitnya ambulans melewati jalan umum. Para pengguna jalan tidak memberikan prioritas kepada ambulans yang sedang mengangkut pasien dalam keadaan darurat. Meraka seakan tidak peduli.
Untuk menumbuhkan kesadaran ini, paling tidak ada dua hal penting yang harus diperhatikan. Pertama, kepatuhan hukum. Masyarakat harus diberi pemahaman tentang berlalu lintas terutama dalam memberikan prioritas jalan kepada keadaan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran dan petugas kepolisian. Tidak munculnya kesadaran akan hal ini boleh jadi karena masyarakat tidak mengetahui bahwa ketentuan ini telah diatur oleh undang-undang dan Peraturan Pemerintah.
Paling tidak, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan telah mengatur secara detail ketentuan-ketentuan berlalu lintas. Pada pasal 134 diatur Pengguna Jalan yang memperoleh Hak Utama. Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut: a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat Negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara; f. iring-iringan pengantar jenazah; dan g. konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jelaslah bahwa ambulans mendapat prioritas untuk didahulukan. Jika landasannya adalah undang-undang, maka jika ada masyarakat yang tidak mematuhi sesungguhnya telah melanggar undang-undang dan akan mendapat sanksi atau merupakan tindakan melawan hukum. Sekali lagi, perlu penanaman kesadaran hokum dalam berlalu lintas terutama dalam hal memberikan laluan bagi ambulans yang sedang bertugas.
Kedua, kesadaran kemanusiaan. Coba bayangkan dan rasakan jika yang terbaring di dalam ambulans itu adalah salah seorang anggota keluarga atau orang yang sangat anda cintai. Apa yang anda rasakan ketika ambulans itu harus terhambat oleh kendaraan orang lain? Dapat dipastikan anda akan marah dan sedih. Begitulah rasanya jika anda tidak member jalan kepada ambulans yang anda temui di jalan raya. Mereka sedang membutuhkan pertolongan medis dalam waktu yang singkat (emergency).
Nilai-nilai kemanusiaan semacam ini harus di kedepankan. Ajal memang di tangan Tuhan, tapi sungguh melukai hati nurani jika ada orang meninggal dunia di ambulans hanya karena kita tidak cepat memberikan jalan. Mereka meregang sakit sementara kita tidak peduli dan abaiakan keberadaan situasi kritis tersebut. Boleh jadi orang-orang di dalam ambulans tersebut sedang bersimbah darah, berjuang melawan maut.
Akhirnya, semua orang memang berhak menggunakan jalan yang telah disediakan oleh pemerintah. Namun demikian, masing-masing orang juga harus cerdas dan selalu mengedepankan aturan juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dalam berlalu lintas. Berilah prioritas kepada ambulans yang sedang bertugas karena mereka sedang menyelamatkan nyawa keluarga dan kerabat kita.
#BNODOC9708042017
*Akademisi dan Pengamat Sosial Jambi
Discussion about this post