Oleh: Bahren Nurdin, MA
Modal utama dalam menghadapi suatu persaingan adalah kemandirian dan kedaulatan. Kemandirian dan kedaulatanlah yang akan menimbulkan percaya diri yang kuat untuk menghadapi tantangan. Begitulah kira-kira nalar yang dibangun oleh pemerintah saat ini untuk membangun desa. Pembangunan desa menjadi keniscayaan khususnya dalam menghadapi berbagai tantangan global seperti Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang telah berhembus ke seluruh penjuru negara Asean. Desa yang mandiri dan berdaulat akan mampu menghadapi persaingan di bidang apa pun.
Keseriusan pemerintah Republik Indonesia dalam membangun desa terlihat dari penggelontoran dana desa yang mencapai 60 trilyun tahun 2017, bahkan pada tahun 2018 direncanakan mencapai angka 1,5 milyar per desa. Itu artinya pemerintah akan mengalokasikan lebih kurang 120 trilyun . Sebuah angka yang fantastis untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya demi mancapai pembangunan desa yang cepat dan merata. Dana yang besar ini bisa digunakan masyarakat desa sebagai dana segar cash for work. Program-program yang dibuat bukan lagi atas kehendak pusat tetapi harus benar-benar menyesuaikan kebutuhan desa.
Paling tidak ada empat bidang prioritas pembangunan desa dengan dana desa yang tersedia. Pertama, infrastruktur seperti jalan desa, irigasi, sanitasi, jalan usaha tani, embug dan proyek infrastruktur desa lainnya. Kedua, pengembangan ekonomi seperti mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMDes bisa menjadi alat bagi desa untuk mewujudkan kemandirian secara ekonomi. Ketiga, pelayanan sosial dasar seperti akses air bersih, sanitasi, listrik, dan PAUD. Keempat, pemberdayaan dan pelatihan.
Untuk mewujudkan program-program ini tentunya desa harus membuka diri untuk bekerja sama dengan semua pihak. Begitu juga para aparatur desa harus pula ekstra hati-hati dalam melakukan pengelolaan dan pemanfaatan dana yang tidak sedikit tersebut. Ujungnya sudah jelas, jika tidak sesuai aturan dan ketentuan, jeruji besi akan menanti. Kepala desa yang tidak taat aturan khususnya dalam mengelola dana desa akan berhadapan dengan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor AHU-0008199.AH.01.04. Tahun 2017 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Yayasan Indonesia Desa Watch (IDW). Yayasan ini adalah badan hukum yang otonom sebagai mitra kerja pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Daerah (provinsi dan kabupaten/kota), dan Pemerintah Desa untuk mewujudkan kedaulatan desa di berbagai bidang.
Sebagai mitra kerja yang kuat, Yayasan ini memiliki visi besar yaitu ‘Menjadi yayasan yang bermartabat dan bersahabat bagi desa dalam pemberdayaan, pembinaan dan pegawasan untuk mewujudkan desa di Indonesia yang maju, mandiri dan makmur.’ Visi ini kemudian diwujudkan dalam tiga misi besar yaitu, Pertama, melakukan pemberdayaan terhadap segala potensi yang dimiliki oleh desa untuk mencapai kemajuan, kemandirian dan kemakmuran. Kedua, melakukan pembinaan kepada seluruh elemen sumberdaya manusia (stakeholder) dalam pengelolaan desa, dan; Ketiga, melakukan pengawasan dan advokasi terhadap pelaksanaan program-program desa sehingga berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah ini tentu sangat baik karena pembangunan desa harus melibatkan banyak pihak. Keterlibatan IDW dalam membantu pembangunan desa adalah sebuah langkah tepat untuk kemudian bersama-sama para Pendamping dan Tenaga Ahli desa melakukan pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan. Dengan demikian, program-program desa dapat berjalan dengan baik sehingga dana desa yang dialokasikan negara dapat diperuntukkan sesuai tujuannya dan terhindar dari penyelewengan dan penyalahgunaan.
Dana desa harus benar-benar dikawal oleh semua elemen masyarakat. Tentu kita tidak menginginkan dana desa ini malah menjadi mala petaka bagi perangkat desa. Jangan pula ada kepala desa yang ‘lupa daratan’ hingga mengakhiri hidup di penjara. Hanya dengan pembinaan dan pengawasan yang baik akan membantu mereka terhindar dari hal-hal tersebut. Diyakini IDW akan memainkan perannya secara maksimal.
Akhirnya, kemandirian dan kedaulatan desa adalah sebuah keharusan. Desa yang mandiri dan berdaulat akan menciptakan kemakmuran bagi masyarakatnya. Langkah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang telah mengesahkan Pendirian Badan Hukum Yayasan Indonesia Desa Watch (IDW) perlu mendapat apresiasi semua pihak dan berharap yayasan ini mampu memberikan kontribusi dan karyanya untuk kemajuan desa dan bangsa. Selamat Berkarya!
#BNODOC13617052017
*Akademsi dan Pengamat Sosial Jambi
Discussion about this post