Di awal-awal mendalami ilmu hipnotis (tahun 2011), banyak yang bertanya mengapa saya tidak berfokus pada terapi (pengobatan) atau stage (hiburan di tv atau panggung bebas). Saya tegaskan, salah satu alasannya adalah bahwa latar belakang saya sebagai akademisi, maka saya lebih mengedepankan penerapan ilmu hipnotis untuk kepentingan akademik seperti hypno-writing, hypno-teaching, hypno-parenting, hypno-communication, dan hypno-motivation.
Lima bidang terapan ini sudah saya dalami dan kembangkan sehingga telah pula mendatangkan manfaat untuk orang banyak. Seminar-seminar saya selalu menggunakan pendekatan hypno. Pada awalanya banyak masyarakat yang mempertanyakan keabsahan penerapan ilmu ini. Bahkan, ada pula yang masih terbelenggu dengan pola pikir dan anggapan bahwa hipnotis adalah ilmu hitam yang bekerja sama dengan iblis bersifat kelenik dan magis. Anggapan yang salah besar!
Anggapan negatif terhadap ilmu hipnotis di tengah masyarakat sangat wajar karena begitu banyak pemberitaan kejahatan penyalahgunaannya. Mohon digarisbawahi, penyalahgunaan. Perlu dicatat, apa pun ilmunya, jika disalahgunakan pasti akan mendatangkan keburukan. Tetapi jika digunakan oleh orang yang tepat pasti akan mendatangkan manfaat. Bukan ilmunya yang salah tapi orangnya!
Akhir-akhir ini, saya fokus mendalami satu cabang penerapan ilmu hipnotis dengan istilah hypno-forensic. Sebelum membahas apa itu hypno-forensic, saya ingin mengulangi pernyataan bahwa hipnotis adalah ilmu ‘putih’ yang tidak ada kaitannya dengan ilmu hitam apa pun.
Hipnotis adalah seni menyampaikan pesan kepada orang lain secara persuasif yang langsung sampai pada “pusat motivasi”-nya, sehingga dapat “menggerakkan” orang tersebut ke arah yang diinginkan (mengikuti perintah). Jadi murni ilmu komunikasi dan psikologi. Tidak percaya juga, datang ke saya biar saya ajari dalam tiga jam anda sudah bisa menguasai ilmu ini.
Baiklah, apa itu hypno-forensic? Adi W. Gunawan mendefinisikannya sebagai salah satu cabang ilmu hipnosis yang fokus pada penggalian data/memori (memory retrieval) di pikiran bawah sadar subjek. Subjek di sini bisa saksi bisa juga pelaku. Artinya, informasi yang tersimpan pada subjek bisa digali sedemikian rupa sehingga data dan fakta yang diperlukan dalam penyidikan didapat dengan cepat dan akurat.
Perlu difahami bahwa seluruh informasi yang masuk melalui panca indera manusia akan disimpan untuk selamanya di dalam sebuah ‘bank data’ yang disebut ‘alam bawah sadar’. Seluruh informasi (baik dan buruk) tersimpan dengan baik di sini. Data ini kemudian dilindungi oleh sebuah system kerja otak dengan istilah ‘critical factor’. Artinya, tidak semua orang bisa masuk ke alam bawah sadar tersebut.
Analoginya, alam bawah sadar itu seperti sebuah ruangan yang di dalamnya tersimpat seluruh informasi. Namun ruangan ini memiliki pintu yang memungkinkan untuk keluar dan masuk dengan teknik-teknik tertentu. Salah satu tekhnik dhasyat untuk melakukannya adalah dengan hypno.
Jadi, hypno-forensic itu adalah tekhnik khusus penggalian data di alam bawah sadar seseorang dengan pendekatan hypnosis. Hypno-forensic akan memudahkan untuk membuka ‘pintu’ critical factor seseorang sehingga seluruh data yang diinginkan dapat diakses dengan mudah.
Ketika critical factor seseorang (dalam hal ini saksi atau pelaku kejahatan) sudah terbuka oleh therapist (introgator) maka seluruh data penyidikan dapat diperoleh dengan cepat dan akurat. Sekali lagi, cepat dan akurat. Dahsyat!
Bagaimana teknik melakukannya? Tentu harus dilakukan oleh para praktisi atau ahli di bidang ini. Bisa juga, para petugas penegak hukum sendiri melakukannya dengan syarat sudah menguasai ilmunya. Memang secara hukup positif, penerapan ilmu ini belum sepenuhnya diakui secara hukum.
Penelitian skripsi Puput Vebi Hariyanti (2016) menyebutkan bahwa penggunaan metode hipnosis forensik memang telah dilegalkan di beberapa negara. Namun, di Indonesia sendiri metode ini merupakan hal yang baru, belum ada pengaturan dan konsep yang jelas terkait penggunaan metode ini. Namun, dari penelitian ini diharapkan pemerintah selaku legislator membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur penggunaan metode hipnosis forensik ini agar memiliki dasar hukum dan dapat diterapkan di seluruh Kepolisian Republik Indonesia.
Akhirnya, hypno-forensic sudah saatnya dapat digunakan sebagai salah satu metode dalam membantu pengungkapan fakta-fakta kejahatan baik melalui saksi maupun pelaku untuk membantu para penegak hukum menemui kebenaran dan keadilan hukum. Tentu saja, harus dilakukan dengan benar dan bertanggung jawab.
*Penulis: Bahren Nurdin (Akademisi UIN STS Jambi dan Praktisi hypnosis.)
Discussion about this post